Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Rifandi Bandu Resmi Maju Calon Hukum Tua Kema III, Bawa Harapan Baru bagi Nelayan

MINAHASA UTARA | KABARSULUT.    Rifandi Bandu, A.Md., S.Kom., resmi mendaftarkan diri sebagai calon Hukum Tua Desa Kema III, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (18/9/2026).

Pendaftaran berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA, usai salat Jumat. Rifandi bersama para pendukungnya berangkat dari Lorong S menuju Kantor Hukum Tua Desa Kema III. Tak lupa pula minta restu dan doa kepada orang tua.

Kehadiran Rifandi dalam proses pendaftaran tersebut turut didampingi keluarga besar Majelis Al Hikam Cinta Indonesia Kota Bitung. Dukungan ini diberikan sebagai bentuk kebersamaan, mengingat Rifandi merupakan bagian dari keluarga besar organisasi tersebut.

Pendaftaran Rifandi diterima oleh panitia pemilihan yang dipimpin Asri Djailani, S.Ag., selaku Ketua Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Kema III. Turut hadir Ketua BPD Desa Kema III, Sofyan Abjul, serta Hukum Tua yang masih menjabat, Arini Polioto, S.Kep.

Proses pendaftaran diterima langsung oleh Kepala Desa Kema III, Arini Polioto, S.Kep., bersama Ketua BPD dan panitia pemilihan Hukum Tua Desa Kema III.

Rifandi mengatakan, keikutsertaannya dalam kontestasi pemilihan Hukum Tua dilandasi keinginan untuk memberikan harapan baru bagi masyarakat, khususnya para nelayan, tanpa mengabaikan kepentingan profesi lainnya.

“Motivasi saya mengikuti kontestasi pemilihan Hukum Tua ini adalah untuk memberikan harapan baru kepada masyarakat, khususnya para nelayan di Desa Kema III, dengan tetap memperhatikan kepentingan seluruh profesi,” ujar Rifandi.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga persatuan masyarakat Desa Kema III yang dikenal sebagai kampung persaudaraan, meskipun terdapat perbedaan pilihan dalam proses demokrasi.

“Perbedaan pendapat dan pilihan merupakan hal yang biasa dalam demokrasi, tetapi jangan sampai memecah persatuan. Mari bersama-sama kita mengangkat harkat dan martabat masyarakat, menjaga ketertiban dan keamanan, serta mempererat tali silaturahmi di Desa Kema III,” pungkasnya.

Dengan diterimanya pendaftaran tersebut, Rifandi Bandu selanjutnya akan mengikuti tahapan pemilihan Hukum Tua Desa Kema III sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan panitia. (AK)

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak