BITUNG | KABARSULUT.ONLINE – Kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Kolam Blessing, Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung, berhasil diungkap jajaran Polres Bitung.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung mengamankan dua terduga pelaku berinisial IH (18) dan RM (19) di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Senin (21/9/2026) malam. Sementara seorang terduga pelaku lainnya, VS (18), lebih dahulu menyerahkan diri ke SPKT Polres Bitung.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap dua remaja, Afransyah Putra Limona (16) dan Muhammad Reyfan Djafar (18), pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.
Akibat kejadian itu, MR dilaporkan mengalami luka robek pada bagian kepala, pantat dan kaki. Sementara AP mengalami luka robek pada bagian bahu.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bitung. Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan serta menelusuri rekaman video dan CCTV.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga terlibat. Tim kemudian bergerak ke Kelurahan Pateten Satu dan sekitar pukul 23.00 WITA mengamankan IH dan RM.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan satu buah senjata tajam jenis pisau badik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim.
Sebelumnya, pada Minggu sore setelah kejadian, VS telah menyerahkan diri ke SPKT Polres Bitung bersama barang bukti. Keterangan dan barang bukti tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan polisi.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah mengatakan, kepolisian akan merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dengan tetap mengedepankan prosedur hukum.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Personel akan bergerak cepat melakukan penyelidikan secara profesional, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujar Ahmad.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan persoalan.
“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan baik justru berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain,” katanya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku dan barang bukti berada dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Bitung. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.(AK)
Tags:
Polri


