BITUNG – KABARSULUT.ONLINE. Pengajuan proposal kepada sejumlah perusahaan yang mengatasnamakan kegiatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Matuari, Kota Bitung, menuai sorotan.
Persoalan tersebut dipertanyakan karena kegiatan yang membawa nama institusi pemerintahan kecamatan disebut tidak terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Bitung.
Sorotan itu disampaikan Forsman. Ia menilai, penggunaan nama Kecamatan Matuari dalam proposal kepada pihak perusahaan harus memiliki dasar, mekanisme dan koordinasi pemerintahan yang jelas.
“Ini bahaya. Mengambil kesempatan menjalankan proposal ke perusahaan itu sangat memalukan dan harus dilihat apakah sudah sesuai aturan. Masalah ini akan kami laporkan kepada Wali Kota,” tegas Forsman.
Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan oleh Kecamatan Matuari dan menggunakan nama pemerintah tidak semestinya berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Benar, kegiatan yang akan digelar Camat Matuari, Fonda Oroh, perlu dipertanyakan karena tidak ada koordinasi dengan Pemkot. Kalau membawa nama pemerintah, tentu ada mekanisme yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Camat Memiliki Kewajiban Koordinasi
Secara normatif, kewenangan camat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 225 antara lain mengatur tugas camat untuk mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan Perda dan Perkada, serta penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan.
Karena itu, apabila sebuah kegiatan mengatasnamakan Kecamatan Matuari sebagai bagian dari institusi pemerintahan, aspek koordinasi dan kewenangan menjadi hal yang penting untuk diperjelas.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan prinsip disiplin aparatur. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur kewajiban Pegawai ASN untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik maupun kode perilaku ASN.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berimplikasi pada penanganan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, ketentuan mengenai jenis pelanggaran dan hukuman disiplin PNS diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban, larangan, jenis hukuman disiplin, kewenangan pejabat yang menghukum serta mekanisme pemeriksaan dan pembelaan bagi PNS yang dijatuhi hukuman.
Artinya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran disiplin oleh seorang PNS, sanksi tidak otomatis berupa pemberhentian, tetapi ditentukan berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran yang terbukti.
Forsman menilai, persoalan proposal tersebut perlu diperiksa secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa jabatan pemerintahan dapat digunakan untuk kepentingan penggalangan dana tanpa mekanisme yang jelas.
“Ini menyangkut integritas. Jangan sampai nama pemerintah digunakan untuk kepentingan kegiatan tanpa koordinasi dan persetujuan yang jelas,” katanya.
Awak Media Berupaya Konfirmasi
Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Camat Matuari Fonda Oroh terkait proposal dan kegiatan yang dipersoalkan tersebut.
Namun, saat wartawan mendatangi Kantor Kecamatan Matuari, upaya untuk menemui Camat belum dapat dilakukan. Wartawan mendapat informasi bahwa Camat sedang menerima banyak tamu.
Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan melalui pesan WhatsApp kepada Camat Matuari.
Pesan yang dikirim telah terlihat atau dibaca, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan.
Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sekaligus memberikan ruang kepada pihak Kecamatan Matuari untuk menjelaskan dasar kegiatan, mekanisme pengajuan proposal, pihak yang memberikan mandat, serta apakah proposal tersebut telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Bitung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Camat Matuari Fonda Oroh terkait persoalan tersebut.
Diminta Tidak Ada Penyalahgunaan Nama Institusi
Forsman menegaskan, persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan.
Jika proposal menggunakan nama dan identitas institusi pemerintahan, menurutnya harus jelas siapa yang memberikan mandat, sumber pendanaan, pertanggungjawaban kegiatan dan mekanisme koordinasinya.
“Kalau memang kegiatan pemerintah, harus jelas siapa yang bertanggung jawab, sumber dananya dari mana, serta bagaimana koordinasinya. Jangan sampai masyarakat dan perusahaan dibuat bingung karena ada proposal yang mengatasnamakan kecamatan tetapi tidak diketahui Pemkot,” pungkasnya.
Persoalan ini selanjutnya diharapkan dapat memperoleh penjelasan dari Pemerintah Kota Bitung, termasuk apakah kegiatan tersebut merupakan kegiatan resmi pemerintah, kegiatan masyarakat yang difasilitasi kecamatan, atau kegiatan lain yang menggunakan nama Kecamatan Matuari.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran disiplin ASN, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021, dengan jenis hukuman disesuaikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang terbukti.(Tim)


