Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Polres Bitung Amankan Dua Pria, Tujuh Paket Diduga Sabu Disita di SPBU Tangkoko

BITUNG | KABARSULUT.ONLINE — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengamankan dua pria berinisial SA (36) dan MH (38) dalam penindakan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di depan SPBU Tangkoko, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 04.10 WITA

SA diketahui merupakan warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, sedangkan MH berdomisili di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 16.30 WITA, kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko.

Dalam penindakan itu, petugas menyita tujuh paket yang diduga berisi sabu, satu pyrex kaca, satu sedotan berwarna putih, dua korek api gas, serta dua telepon seluler merek Samsung A14 berwarna ungu dan OPPO A03 berwarna abu-abu dengan silikon hitam. Tujuh paket tersebut ditemukan di dalam tas merek Eiger berwarna hitam.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial J yang disebut berdomisili di wilayah Palu Utara, Sulawesi Tengah. Salah satu terduga juga menyebutkan bahwa narkotika tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp3,2 juta untuk satu paket besar yang kemudian dibagi menjadi tujuh paket. Informasi tersebut masih perlu didalami penyidik untuk memastikan asal-usul barang dan keterlibatan pihak lain.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H., mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Ia menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik selanjutnya mengamankan kedua terduga beserta barang bukti dan saksi-saksi ke Mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut. Polisi juga menyiapkan uji laboratorium terhadap barang bukti, gelar perkara, serta administrasi penyidikan guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Polres Bitung mengajak masyarakat berperan aktif mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan melaporkan informasi yang diketahui kepada kepolisian. Hingga proses pemeriksaan dan pembuktian selesai, kedua pria tersebut tetap berstatus terduga dan belum dapat dinyatakan bersalah. (AK)

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak