BITUNG | KABARSULUT.ONLINE. Kejaksaan Negeri Bitung mengingatkan partai politik agar tidak mengabaikan peran media massa dalam menyampaikan informasi politik kepada masyarakat. Komunikasi yang terbuka dengan media dinilai menjadi salah satu kunci mencegah informasi berkembang liar dan memicu kesalahpahaman publik.
Pesan tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bitung, Justisi Wagiu, dalam kegiatan sosialisasi Pemilu Berintegritas yang digelar KPU Kota Bitung, Kamis (27/8/2026).
Menurut Justisi, partai politik perlu membangun hubungan komunikasi yang baik dengan media, terutama dalam menyampaikan kegiatan, sikap maupun kebijakan politik kepada masyarakat.
“Partai politik harus merangkul media,” tegas Justisi.
Ia menilai, informasi yang tidak disampaikan secara utuh dan terbuka berpotensi menimbulkan ruang bagi munculnya tafsir berbeda di tengah masyarakat. Bahkan, informasi yang tidak terkelola dengan baik dapat dipelintir hingga berkembang menjadi isu liar yang merugikan banyak pihak.
“Jangan sampai informasi yang berkaitan dengan parpol tidak tersampaikan dengan baik, kemudian dipelintir dan berkembang menjadi isu liar di masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Justisi mendorong parpol tidak hanya menjalankan fungsi politik dan kelembagaan, tetapi juga memperkuat komunikasi publik melalui media massa.
“Langkah tersebut dapat menekan munculnya informasi yang keliru yang berpotensi merugikan parpol maupun masyarakat Kota Bitung,” pungkasnya.
Pesan Kejaksaan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan komunikasi publik yang sehat dalam membangun proses demokrasi yang berintegritas. Media, partai politik dan penyelenggara pemilu dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. (AK)


